Oknum Karyawan PLN Toili Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya!

photo author
- Senin, 1 Februari 2021 | 16:02 WIB
JS alais J, Oknum karyawan PLN Toili saat diamankan Polisi (Humas Polres Banggai)
JS alais J, Oknum karyawan PLN Toili saat diamankan Polisi (Humas Polres Banggai)

iNSulteng - Salah seorang karyawan yang bekerja di PLN Toili terpaksa harus diamankan pihak Kepolisian Sektor Toili yang diduga telah melakukan tindak pindana penggelapan.

Pelaku yang diketahui berinisial JS alias J (44) merupakan Tenaga Alihdaya PLN dan berdomisili Kecamatan Toili Kabupaten Banggai dan ditangkap oleh pihak Polsek Toili Senin 1 Februari 2021.

Kapolsek Toili, AKP Candra SH mengatakan hal itu atas dasar laporan LP /01/ I/ 2021 / RES-BGI / SEK-TLI tanggal 18 Januari 2021 yang mana kasus bermula sekira hari Jumat tanggal 04 September 2020 sekitar jam 15.30 wita lalu di Desa Saluan Kecamatan Moilong Kab Banggai. 

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Resmi Tak Lanjut, Ini Kata Menaker!

AKP Candra menjelaskan, adapun Kronologis kejadian, sekira Jumat tanggal 04 September 2020 pukul 09.00 Wita, bertempat di halaman kantor PLN Toili Desa Tirta Sari Kecamatan Toili, korban bertemu dengan terlapor saudara JS alias J, yang mana diketahui oleh pelapor bahwa terlapor bekerja sebagai karyawan PLN Toili yang biasa melakukam pemasangan meteran listrik.

Kemudian, lanjut pria tiga balak ini, terjadi obrolan antara pelapor dan terlapor, dan saat itu pun terlapor menawarkan bantuan dalam pemasangan meteran listrik sebesar 33.000 KWA yang akan digunakan untuk mengaliri listrik pada pabrik es milik pelapor.

Baca Juga: Ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Anak Sekolah, Totalnya Mencapai Rp5,6 Juta

"Kemudian terlapor meminta pada pelapor untuk melengkapi berkas persyaratan yang diperlukan dan menyiapkan dana pamasangan sebesar Rp38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah),"tuturnya.

Selanjutnya pelapor pun mentransfer sejumlah dana tersebut pada pelapor, namun setelah dana tersebut di transfer hingga saat perkara ini dilaporkan pemasangan meteran belum di lakukan oleh terlapor.

Baca Juga: Peserta KIS Bisa Dapat BST Rp300 Ribu, Tak Punya KIS Bagaimana? Ikuti Cara Berikut

Sehingga, lanjut pria berbadan kekar ini, pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 sekitar pukul 11.30 Wita, unit Reskrim mendapat informasi bahwa terduga pelaku penggelapan saudara JS alias J berada di rumah salah satu keluarganya di Desa Marga Kencana Kecamatan Toili.

"Kemudian setelah di pastikan kebenarannya, selanjutnya unit reskrim menuju tempat yang dimaksud. Dan pada sekitar jam 11.45 Wita, terduga pelaku kemudian di amankan ke Mako Polsek Toili," ujar Kapolsek.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X