iNSulteng - Seorang pemuda berinisial IS (20) asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, ditangkap polisi melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur, Senin malam 11 Januari 2021.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan polisi - LP/17/ I /2021/ Sulteng /Res Banggai, tanggal 11 Januari 2021 di SPKT Polres Banggai.
Baca Juga: Tim SAR perluas area pencarian udara puing Sriwijaya Air
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary SH, SIK, MH, mengatakan, ketika menerima laporan polisi tersebut Timsus langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
“Tersangka berhasil dibekuk di salahsatu kos-kosan Jalan Garuda, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk,” kata AKP Pino.
Baca Juga: Orangtua Jual Anak Kandung ke Lelaki Hidung Belang di Medan untuk Beli Narkoba
Perwira tiga balak ini mengungkapkan, kasus ini terjadi sekitar bulan Agustus 2020 lalu yang dilakukan tersangka disalah satu kos-kosan di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 19.30 Wita tanpa adanya perlawanan,” ungkap AKP Pino.
Baca Juga: Kemenhub Izinkan Kapasitas Keterisian Pesawat 100 Persen Selama Masa PPKM
Akibat perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di Mapolres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari keterangan tersangka bahwa dirinya mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban,” tutup AKP Pino.***