Diduga Ada Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Uwemea Banggai, Jatam Minta Aparat 'Turun Gunung'

photo author
- Sabtu, 2 Januari 2021 | 18:43 WIB
Ilustrasi Area Tambang (Antara)
Ilustrasi Area Tambang (Antara)

 

iNSulteng - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menanggapi keluhan sejumlah masyarakat Desa Uwemea, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, atas adanya aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal dikawasan Km 49.

Ketua Advokasi Jatam Sulteng, Moh Taufik, mengatakan perlu adanya penindakan oleh aparat penegak hukum, karena aktivitas tambangnya yang diduga  ilegal.

"Apalagi jika aktivitas ini sudah diduga menggunakan alat berat, patut kita curigai ini bukan lagi aktivitas tambang rakyat, tapi sudah aktivitas yang dikuasai oknum-oknum tertentu," Katanya kepada media ini, Sabtu 2 Januari 2020.

Baca Juga: Bangunan Masjid Runtuh di Jagakarsa, Satu Orang Tewas

Berdasarkan informasi yang diperoleh iNSulteng.com dari masyarakat setempat menjelaskan bahwa, Aktivitas penambangan emas itu selain tidak mengantongi izin dari instansi terkait, proses pengambilan material menggunakan sejumlah alat berat jenis eksavator.

Mengenai hal itu, menurut Taufik, aktivitas penambang rakyat tidak menggunakan alat berat, melainkan dilakukan secara tradisional.

"Karena sepengetahuan kami, aktivitas penambangan  rakyat itu, khususnya emas biasanya dilakukan secara tradisional dengan mendulang, tidak dengan cara-cara menggunakan alat berat," jelasnya.

Apalagi, jika dalam penambangan ini sudah terindikasi  melakukan pencemaran logam berat. Tentunya aparat penegak hukum harus melakukan tindakan tegas dengan tidak lagi melihat ini legal maupun ilegal. Karena hal itu akan berdampak pada masyarakat banyak.

Belum lagi jika aktivitas tambang itu ilegal menggunakan alat berat, kata Taufik, juga berdampak terhadap lingkungan yang akan memberikan kerugian kepada negara.

Baca Juga: Polisi : MYD Rela Terbang dari Jepang ke Medan, Gisel Janjikan Pekerjaan Begini..

“Negara akan rugi karena mereka tidak membayar kewajiban sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan,” tegasnya. ***

Reporter: Rafik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X