Dianggap Langgar Prokes Covid-19, Polsek Batui Bubarkan Dua Pesta Pernikahan Di Dua Kecamatan

photo author
- Kamis, 24 Desember 2020 | 14:00 WIB
Kapolsek Batui saat membubarkan salah satu pesta pernikahan diwilayah hukumnya (Humas Polres Banggai)
Kapolsek Batui saat membubarkan salah satu pesta pernikahan diwilayah hukumnya (Humas Polres Banggai)

iNSulteng - Disituasi Pandemi Covid-19 yang semakin meluas, pemerintah terus berupaya untuk melarang adanya kerumunan yang terjadi ditengah masyarakat, misalnya pesta pernikahan.

Baca Juga: Setelah Dilantik Jadi Menteri KKP, Trenggono Lepas Dua Jabatan Ini

Seperti yang dilakukan Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata SH, bersama anggotanya membubarkan pesta pernikahan di Kecamatan Batui dan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu malam 23 Desember 2020 sekitar pukul 20.40 Wita.

Baca Juga: Hasil Pilkada Labuhanbatu Selatan Digugat ke MK, Ternyata Partisipasi Pemilih Lebih 100 Persen

Pembubaran pesta pernikahan karena dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan penyabaran Covid-19, karena berkerumun.

"Kami bubarkan pesta nikah di Kayowa dan Sinorang," tutur Yoga. 

Baca Juga: Pilgub Sumbar 2020, KPU Dituding Langgar Standar Pemeriksaan Kesehatan Paslon

Tidak hanya dibubarkan, warga juga diimbau tentang adaptasi kebiasaan baru dengan tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun, serta hindari perkumpulan orang banyak jika tidak penting. 

Baca Juga: Waduh! Tidak Punya Etikad Baik, PD Pasar Makassar Raya Segel Dua Kios

"Masyarakat juga diimbau agar bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Batui," harap Yoga.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X