iNSulteng - Disituasi Pandemi Covid-19 yang semakin meluas, pemerintah terus berupaya untuk melarang adanya kerumunan yang terjadi ditengah masyarakat, misalnya pesta pernikahan.
Baca Juga: Setelah Dilantik Jadi Menteri KKP, Trenggono Lepas Dua Jabatan Ini
Seperti yang dilakukan Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata SH, bersama anggotanya membubarkan pesta pernikahan di Kecamatan Batui dan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu malam 23 Desember 2020 sekitar pukul 20.40 Wita.
Baca Juga: Hasil Pilkada Labuhanbatu Selatan Digugat ke MK, Ternyata Partisipasi Pemilih Lebih 100 Persen
Pembubaran pesta pernikahan karena dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan penyabaran Covid-19, karena berkerumun.
"Kami bubarkan pesta nikah di Kayowa dan Sinorang," tutur Yoga.
Baca Juga: Pilgub Sumbar 2020, KPU Dituding Langgar Standar Pemeriksaan Kesehatan Paslon
Tidak hanya dibubarkan, warga juga diimbau tentang adaptasi kebiasaan baru dengan tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun, serta hindari perkumpulan orang banyak jika tidak penting.
Baca Juga: Waduh! Tidak Punya Etikad Baik, PD Pasar Makassar Raya Segel Dua Kios
"Masyarakat juga diimbau agar bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Batui," harap Yoga.***