iNSulteng - Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Minggu 13 Desember 2020 besok.
"Menetapkan keputusan KPU Kabupaten Banggai tentang PSU di TPS 04 Kelurahan Luwuk, Kabupaten Banggai untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020," kata Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow, Jumat.
Baca Juga: Viral Gara-Gara Beda Pilihan, Bantuan Rumah Dibongkar, Calon Bupati Turun Tangan !
Ia menerangkan PSU dilakukan atas pertimbangan yakni rekomendasi Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Luwuk yang menyatakan agar melakukan PSU, karena telah terjadi penggunaan hak pilih orang lain yang bukan dirinya.
PSU, lanjutnya, akan dilaksanakan pada Minggu (13/12). Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU Banggai Nomor: 71/PL.02-Kpt/7201/KPU-Kab/XII/2020 tentang Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara Ulang 04 di Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020.
Baca Juga: Benarkah Rizieq Shihab Tidak Punya Persiapan Khusus Jalani Pemeriksaan di Polda Metro?
"Keputusan tersebut ditetapkan hari ini," ujarnya pula.
Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Luwuk mengetahui telah terjadi adanya surat panggilan memilih yang sudah dipakai oleh orang lain di daftar pemilih tetap (DPT). Perilaku ini merupakan pemutusan hak konstitusional pemilih serta memutus asas langsung oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya tidak terakomodirnya penggunaan hak pilih bagi pemilih yang memiliki surat panggilan memilih tersebut.
Baca Juga: Hadir di Polda Metro Jaya, Begini Kata Rizieq Shihab Jika Dirinya Langsung Ditahan Polisi
Adapun pemilih yang hak konstitusionalnya diputus, antara lain Abdurahman Dg Matorang yang memiliki nomor urut 124 dalam DPT dan Fatmawati Kamahi yang memiliki nomor urut 125 dalam DPT.***