iNSulteng - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atau mama muda asal Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah berinisial HL (30) diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus, Minggu 6 Desember 2020.
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengatakan, pelaku diamankan karena diketahui menyelundupkan sejumlah miras ke wilayah Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo-una-una memalui perahu kecil.
Baca Juga: Poso Jalur Perlintasan DPO MIT, Polisi Kawal Pendistribusian Logistik Dengan Senjata
“Saat itu anggota sedang patroli dan melihat sebuah kapal kecil mengakut barang tujuan Togean,” kata Iptu Nanang.
Kemudian, lanjut Iptu Nanang, anggota patroli menghampiri kapal tersebut dan melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan barang bukti miras cap tikus sebanyak 13 kantong plastik.
“Cap tikus ini dikemas dalam sebuah dus yang dibungkus dengan karung,” ungkap Iptu Nanang.
Baca Juga: Sempat Viral, Pelantun Adzan 'Hayya Alal Jihad' Akhirnya Berurusan Dengan Hukum
Dari hasil interogasi, Iptu Nanang menyebutkan, pemilik kapal mengakui bahwa miras tersebut bukan miliknya tetapi milik pelaku yang akan dikirim kepada seorang warga di Togean.
“Pelaku hanya kita berikan peringatan, jika mengulangi maka akan ditindak tegas,” tandas Iptu Nanang.***