Bawaslu Akan Panggil Kades Benteng! Ajam Hamid: Itu Program Pemberdayaan

photo author
- Jumat, 4 Desember 2020 | 17:21 WIB
Surat pernyataan Kepala Desa Benteng Kecamatan Toili Kabupaten Banggai yang tersebar disosial media/ foto @pak Yayan Mohi/Facebook
Surat pernyataan Kepala Desa Benteng Kecamatan Toili Kabupaten Banggai yang tersebar disosial media/ foto @pak Yayan Mohi/Facebook

iNSulteng - Atas beredarnya foto surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Benteng Kecamatan Toili Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Ajam Hamid di sosial media (Facebook) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panwascam Kecamatan Toili akan memanggil yang bersangkutan (kades).

Ketua Panwascam Toili, Iksan Pareru pada media ini menyampaikan pihaknya berencana akan memanggil kepada desa Ajam Hamid untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan terlibat politik praktis, yang ditandai dengan tersebarnya foto surat pernyataan disosial media.

Baca Juga: Hingga Oktober, 235 Perempuan Jadi Korban Kekerasan

" Sebelumnya kita akan menerima laporan dan periksa sejumlah saksi besok, karena saat ini kita masih ada bimtek di kota Luwuk. Dan juga telah ada yang ingin melaporkan hal tersebut kepada kita," ujarnya, Jumat 4 Desember 2020.

Ia menambahkan, pihaknya hanya sampai pada tahap pemeriksaan saja, yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai.

Baca Juga: OTT Bupati Banggai Laut, 16 Orang Ditangkap KPK

"Kita hanya sebatas memeriksa saja, untuk selanjutnya, kita hanya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten," tandasnya.

Terpisah, Kepala Desa Benteng, Ajam Hamid saat dihubungi media ini menyampaikan bahwa surat pernyataan yang tersebar di Facebook terkait menjanjikan peralatan perbengkelan kepada Karang Taruna benar adanya.

Baca Juga: Kabar 3 Bocah Hilang di Langkat, Sudah Ditemukan?, Ini Kata Polisi

Namun menurutnya, terkait adanya pernyataan bahwa pihaknya mengarahkan kepada salah satu calon kandidat Pilkada Banggai, pihaknya mengaku tidak tahu dan tidak ada faktor kesengajaan. Pasalnya, surat pernyataan tersebut dibuat oleh Karang Taruna desa setempat dan pihaknya hanya bertandatangan saja diatas materai 6.000 dan menggunakan stampel.

" Waktu itu kondisinya sangat mendesak sekali dan terburu-buru, sehingga saya tidak sempat lagi membaca isi surat itu dan langsung menandatanganinya," jelasnya.

Baca Juga: TERBARU, Polres Langkat Sudah Periksa 60 Saksi, Cari 3 Bocah Hilang Misterius

Berkaitan dengan alat perbengkelan, tambahnya, hal itu masih dalam hal yang wajar dirinya sebagai Kepala Desa untuk berjanji kepada warga yang tergabung dalam Karang Taruna. Sebab, dengan program pengadaan alat perbengkelan itu merupakan pemberdayaan masyarakat desa dengan menggunakan APBDes.

" Tapi untuk kaitannya dengan politik, saya benar tidak tahu, karena saya tidak sempat membaca isi surat itu, dan saat ini kita telah mengeluarkan surat pembatalan terkait surat pernyataan itu," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X