iNSulteng - Polisi mengeledah satu rumah milik AG (31) warga Kecamatan Bunta, Rabu 18 November sekitar pukul 22.30 WITa. Pengeledahan itu dilakukan, sebab disinyalir menjual miras tradisional jenis cap tikus.
Penggerebekan rumah itu dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa AG menjual miras cap tikus di rumahnya.
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengungkapkan, berbekal informasi itu, pihaknya memerintahkan unit patroli Polsek Bunta yang kebetulan sedang melakukan patroli rutin malam hari.
Baca Juga: DPR : Tidak Ada Niat Rugikan Bangsa dengan UU Cipta Kerja
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1,8 Juta Guru dan PTK Non PNS, Login info.gtk.kemdkbud.go.id dan PDDikti
“Di kamar tidur pelaku, anggota menyita 11 kantong miras jenis cap tikus,” ungkap Iptu Nanang.
Iptu Nanang menjelaskan, razia pemberantasan miras masif dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas serta mencegah terjadinya tindakan kriminalitas akibat pengaruh miras.
“Pelaku kali ini kita berikan teguran dan pembinaan untuk jangan lagi menjual minuman haram ini,” terang perwira dua balak ini.
Olehnya itu, mantan Kanit Idik II Satreskrim Polres Banggai ini kembali memberikan ultimatum terhadap masyarakat yang masih memproduksi dan menjual miras tanpa izin agar menghentikan aktvitas terlarang itu, jika ditemukan maka akan ditindakan tegas.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1,8 Juta Guru dan PTK Non PNS, Login info.gtk.kemdkbud.go.id dan PDDikti
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras karena selain merusak kesehatan dapat memicu tindakan kriminalitas,” tandas Kapolsek Bunta.***