iNSulteng - Lima Komisioner KPU Kabupaten Banggai dikabarkan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang disebabkan adanya putusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dinilai tidak profesional dan dianggap tidak prosedural terhadap pasangan Herwin Yatim - Mustar Labolo.
Atas perihal tersebut, sebelumnya terdapat 5 orang dari lembaga pengawasan diantaranya 1 anggota Bawaslu Sulteng dan 4 anggota Bawaslu Banggai diberhentikan.
Baca Juga: 2,4 Juta Tenaga Pendidik Non PNS Dapat BSU, Kunjungi Link Berikut Untuk Dapatkan Informasinya
Baca Juga: Tim Inafis Polres Banggai Lakukan Olah TKP Kebakaran Pasar di Toili
Hal itu diungkap oleh anggota Bawaslu Sulteng Sutarmin Ahmad saat dalam rapat koordinasi stakeholder Pilkada Banggai 2020 disalah satu hotel di Kota Luwuk, kabupaten Banggai, Selasa 17 November 2020, bahwa lima Komisioner KPU telah diadukan ke DKPP.
“Ini kita tahu karena prosesnya melewati kita (Bawaslu-red),” sebut Sutarmin Ahmad, tanpa merincikan siapa pihak pengadu ataupun waktu aduan dilayangkan ke DKPP.
Baca Juga: Tim Inafis Polres Banggai Lakukan Olah TKP Kebakaran Pasar di Toili
Baca Juga: Irak Gantung 21 Terpidana Teroris Dalam Eksekusi Massal
“Semoga, ‘tsunami’ yang pernah menimpa Bawaslu dalam putusan TMS salah satu paslon di Pilkada Banggai itu, tidak terjadi juga pada KPU. Terlebih sebelumnya 5 KPU Banggai telah menerima teguran keras terakhir pasca aduan terkait Pileg 2019 lalu.” lanjutnya.
Informasi yang dihimpun iNSulteng.com, aduan DKPP terhadap 5 komisioner KPU Banggai telah masuk dikirimkan per hari ini, Selasa 17 November 2020. Dengan pengadu Herwin Yatim – Mustar Labolo, melalui kuasa hukumnya.***