iNSulteng - Personel Polsek Lamala, Kabupaten Banggai, Sulteng mengamankan seorang pengendara sepeda motor bernisial SU alias A (45) warga asal Kecamatan Pagimana, Senin 16 November 2020.
Warga ini diamankan karena kedapatan membawa puluhan liter miras jenis cap tikus yang diangkut mengunakan sepeda motor.
Kapolsek Lalama AKP I Nyoman Dunia, mengatakan, saat itu pihaknya sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan di depan Mapolsek Lamala (KRYD). Kemudian mendapatkan informasi dari warga bahwa seorang pengendara membawa miras.
Baca Juga: Polsek Bunta Kembali Temukan Miras di Rumah Warga
Baca Juga: Beri Sanksi Denda Rp50 Juta Pada HRS, Anies: Itu Bukan Basa - basi
“Berdasarkan informasi itu, anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud,” kata Kapolsek.
Setibanya di lokasi, AKP I Nyoman Dunia, mengungkapkan, pihaknya langsung memeriksa sepada motor milik pelaku. Alhasil, ditemukan tiga jeriken ukuran 20 liter miras jenis cap tikus.
“Total miras cap tikus ini sebanyak 60 liter,” ungkap AKP I Nyoman Dunia.
Pelaku bersama brang bukti serta sepeda motor miliknya langsung diamankan ke Mapolsek Lamala guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan kita proses hukum Tipiring guna memberikan efek jera,” pungkas mantan Kasat Sabhara Polres Banggai ini.***