iNSulteng - Entah apa yang ada dipikiran tiga pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah ini. Bukannya belajar dengan giat, justru mereka ditangkap Tim Buser Polres Banggai karena diduga mencuri alat elektronik, Sabtu 7 November 2020.
Ketiga tersangka ini yaitu, MT alias U (17) asal Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, GD alias G (17) dan VR alias V (16) asal Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.
Baca Juga: Penyebar Vidio Syur Mirip Gisel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Saat itu unit Buser melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus pencurian di Jalan Garuda kota Luwuk, yang mana identitas tersangka telah diketahui yakni berinisial MT alias U.
"Tersangka MT pertama ditangkap di rumahnya bersembunyi di dalam lemari pakaian," ungkap Kasat Resrim AKP Pino Ary SH, SIK, MH.
Baca Juga: Update Covid-19 di Sulteng 7 November 2020, 988 Kasus dan Sembuh 734 Orang
Dari pengakuan tersangka MT bahwa dirinya telah mencuri sebanyak 9 kali di TKP berbeda di wilayah Kota Luwuk. Dalam melakukan aksi MT ditemani dua rekannya yakni GD dan VR. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut.
"Dan tersangka kedua yang ditangkap adalah GD yang saat itu sedang berada di rumah neneknya," sebut perwira tiga balak ini.
Dihadapan polisi tersangka GD mengakui telah mencuri dengan membongkar sekolah GKLB di Kelurahan Bungin dan mengambil barang-barang elektronik bersama rekanya VR.
Baca Juga: 8 Fakta Tentang Wentira, Kota Gaib dan Tak Kasat Mata di Sulteng
"Sedangkan untuk tersangka VR dibekuk di salah satu rumah warga di Kelurahan Bungin. Dari pengakuannya bahwa dirinya membongkar sekolah GKLB bersama MT dan GD," ujarnya.
Pino pengungkapkan, bahwa ketiga tersangka yang masih berstatus pelajar ini mengaku mereka beraksi sebanyak 9 kali di sejumlah lokasi berbeda dan hasil curiannya dibagi rata.
"Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," tandasnya.***