iNSulteng - Seorang pemilik usaha produksi miras jenis cap tikus di Desa Samalore, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, bernisial RM (45) tak berkutik saat digerebek polisi sedang mengolah minuman haram tersebut.
Penggerebekan itu dilakukan, Rabu 4 November 2020 sekira pukul 13.00 Wita, yang dipimpin langsung Kapolsek Toili Iptu Candra SH, di area perkebunan desa setempat.
Baca Juga: Pick Up dan Kontener Terlibat Kecelakaan di Tolitoli, Sopir Berlumur Darah
Di lokasi produksi polisi menemukan barang bukti seperangkat alat penyulingan berupa pipa bambu, tungku, drum, selang plastik dan 600 liter saguer serta lima liter cap tikus.
“Saat digerebek pelaku sedang mengolah saguer menjadi cap tikus,” ungkap Iptu Candra.
Baca Juga: Ini Himbauan Kapolres Palu Jelang Pilkada
Karena medan yang sangat terjal dan tidak memungkinkan untuk membawa barang bukti tersebut, polisi kemudian membongkar gubuk dan memusnahkan seluruh alat pengolahan serta ratusan liter saguer di lokasi.
“Kami hanya menyita lima liter cap tikus dan sepeda motor milik pelaku tanpa TNKB ke Mapolsek Toili guna proses lebih lanjut,” terang Iptu Candra.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Eropa 2020 Pekan Ini, 6 Pebalap Berpeluang Menjadi Juara Dunia
Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini menjelaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran miras dari hulu hingga ke hilir. Sebab minuman terlarang itu memberikan pengaruh negatif, baik terhadap kesehatan maupun perilaku masyarakat yang mengkonsumsinya.
“Karena sebagian besar tindakan kriminalitas akibat dari pengaruh minuman keras,” tandas Iptu Candra.***