Pelanggar Prokes Covid-19 di Banggai Diberi Sanksi Sosial

photo author
- Senin, 2 November 2020 | 16:13 WIB
TNI- Polri saat gelar operasi Yustisi di Kota Luwuk Kabupaten Banggai/Humas Polres Banggai
TNI- Polri saat gelar operasi Yustisi di Kota Luwuk Kabupaten Banggai/Humas Polres Banggai

iNSulteng - Sebanyak belasan orang di kota Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah terjaring Operasi Yustisi yang digelar petugas gabungan. Mereka yang terjaring dikenakan sanksi sosial membersihkan lingkungan dan mengucapkan Pancasila, Senin 2 November 2020.

Operasi yang digelar di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, tepatnya di depan Mako Polsek Luwuk tersebut dilaksanakan oleh, Polsek, Koramil dan Pemerintah Kecamatan.

Baca Juga: Waduh, 3 Warga Touna Positif Covid-19

Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik SH, mengatakan, meski kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah meningkat. Namun, masih saja ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau pemakaian masker yang tidak benar.

"Dari operasi ini kita temukan 11 orang pelanggar tidak pakai masker," ungkap AKP Petrus.

Baca Juga: Cawabup 02 Balut Ditemukan Tak Bernyawa, Lima Orang Masih Dalam Pencarian

Operasi Yustisi yang digelar secara rutin ini, kata AKP Petrus, petugas selalu mengedepankan secara humanis dan himbauan dengan memberikan edukasi agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

Baca Juga: Speed Boad Rombongan Kampanye Tenggelam, Cawabup Banggai Laut Dalam Pencarian!

"Kami berharap masyarakat selalu mematuhi himbauan pemerintah dengan menerapkan 3 M untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," harap AKP Petrus.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X