Polisi Amankan Empat Tersangka Curat, Dua Diantaranya Residivis

photo author
- Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:14 WIB
Pelaku Curat beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Banggai/Humas Polres Banggai
Pelaku Curat beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Banggai/Humas Polres Banggai

iNSulteng - Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai berhasil meringkus empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) selama tiga bulan yakni Agutus hingga Oktober 2020.

Pengungkapan kasus curat tersebut disampaikan Kabag Ops AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK didampingi KBO Satreskrim Ipda Tedy Polii SH, dalam konferensi pers dihadapan media di Mapolres Banggai, Selasa 27 Oktober 2020.

Keempat tersangka ini berinisial RK alias R (2), SL alias S (18) warga Kecamatan Luwuk, NL alias O (39) warga Kecamatan Luwuk Selatan dan RP alias A (31) warga Kecamatan Luwuk.

"Dari keempat tersangka kasus curat ini dua diantaranya merupakan residivis," ungkap AKP Noperto.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat tersangka ini diantaranya, satu unit laptop, dua unit ponsel, tabung gas, helm, dompet dan 11 unit televisi berbagai ukuran.

"Keempat pelaku ini beraksi dengan cara masuk melalui pintu dan jendela rumah yang tidak terkunci," terang perwira berpangkat tiga balak ini.

Olehnya itu, AKP Noperto mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar berperan aktif mencegah terjadinya aksi pencurian dengan cara mengecek kondisi rumah sebelum meninggalkan ataupun beristrahat.

"Kami mengajak seluruh masyarakat agar menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Jika ingin keluar rumah jangan lupa kunci jendela dan pintu," imbau Kabag Ops.***

Reporter: Marhum/Hms

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Selvanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X