Selama Tiga Bulan, Delapan Pelaku Narkotika Dibekuk Polres Banggai

photo author
- Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:04 WIB
Polres Banggai saat melakukan konfrensi pers yang dihadiri sejumlah awak media/Humas Polres Banggai
Polres Banggai saat melakukan konfrensi pers yang dihadiri sejumlah awak media/Humas Polres Banggai

iNSulteng - Selang tiga bulan yakni Agutus hingga Oktober 2020, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai berhasil membekuk sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Hal itu diungkapkan Kabag Ops AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK, saat menggelar konferensi pers yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, kepada sejumlah awak media di Mapolres Banggai, Selasa siang (27/10).

"Selama tiga bulan terkahir ini sebanyak delapan pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap," ungkap AKP Noperto.

Kedelapan tersangka itu yakni berinisial KL alias K (24) warga Kecamatan Luwuk, WGM als W (21) warga Kecamatan Kintom, AA alias A (27) warga Kecamatan Moilong, RSN Alias R (25) warga Kecamatan Luwuk, RK Alias N (24), MG Alias N (43), SY Alias T (32) warga Kecamatan Bunta dan BI als B (44) warga Kecamatan Masama.

"Dari delapan tersangka ini empat diantaraya merupakan DPO serta tiga merupakan pengedar," beber AKP Noperto.

AKP Noperto menjelaskan, dalam penakapan terhadap sejumlah tersangka tersebut jajaran Satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat broto 10,66 gram.

"Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam melaporkan adanya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banggai," tutup AKP Noperto.***


Reporter: Marhum/Hms

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Selvanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X