iNSulteng - HM ( 46) terpaksa berususan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan mengangkut ratusan liter miras lokal jenis cap tikus, Sabtu 17 Agustus 2020.
Ratusan liter cap tikus milik warga Kecamatan Lamala ini diamankan langsung oleh Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 19.17 Wita
Penangkapan ratusan liter minuman beralkohol itu berawal dari informasi masyarakat melalui Call Center Satuan Sabhara Polres Banggai yang langsung ditindak lanjuti oleh Iptu Jimyarto Anasim SH.
Baca Juga: Fadli Zon Ucapkan Selamat Ulang Tahun Untuk Parabowo
Baca Juga: Pembunuh Bocah Bela Ibunya Saat Diperkosa, Tewas di Sel
“Sekitar pukul 18. 20 Wita kami bergerak menuju ke wilayah Desa Bunga, Kecamatan Luwuk utara guna mencegat mobil tersebut,” kata Iptu Jimyarto Minggu 18 Oktober 2020.
Tiba di Desa Bunga mobil pengakut cap tikus itu ternyata bergerak menuju wilayah Kecamatan Luwuk Timur. Mengetahui hal itu, Iptu langsung melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil itu.
"Ketika digeledah, ditemukan 9 jeriken ukuran 20 liter yang diperkirakan berisikan sebanyak 198 liter cap tikus," ungkap perwira dua balak ini.
Dari hasil interogasi polisi, pemilik mengakui mendapatkan minuman haram tersebut dari seorang warga di Kecamatan Pagimana dan rencananya akan dijual di wilayah Kecamatan Lamala.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proseshukum (tipiring) lebih lanjut," tandas Iptu Jimy.***
Reporter: Marhum