Polisi Angkut Raturan Liter Cap Tikus, Warga Bualemo Tertunduk Lesu

photo author
- Selasa, 13 Oktober 2020 | 20:46 WIB
Pelaku dan Barang Bukti diamankan  (Polisi di Banggai, Sulteng)
Pelaku dan Barang Bukti diamankan (Polisi di Banggai, Sulteng)

iNSulteng - Jajaran Kepolisian Sektor Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berhasil mengamankan ratusan liter miras lokal jenis cap tikus yang diangkut oleh sepeda motor dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Senin malam 12 Oktober 2020.

Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH, mengungkapkan, sepeda motor yang dikendarai oleh seorang warga bernisial TM (42) asal Kecamatan Bualemo ini diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana.

"Kami amankan sepeda motor ini karena mengangkut lima jeriken cap tikus ukuran 20 liter," ungkap Iptu Syukri Larau 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Bawa Sabu, Warga Masama Diciduk Polisi di Banggai

Baca Juga: Belum Ada Ganti Rugi, DPRD Banggai Tak Ingin Hak Rakyat Diambil Pertamina EP

Dari hasil pemeriksaan, kata Iptu Syukri, rencananya pelaku akan menjual minuman terlarang tersebut di wilayahnya di Kecamatan Bualemo.

"Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses hukum (tipiring) lebih lanjut," tegas Iptu Syukri.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini menerangkan, pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap barang-barang terlarang yang akan menganggu situasi kamtibmas, khususnya peredaran miras.

"Sebab selain narkoba, miras adalah salahsatu faktor pemicu terjadinya tindak kriminal. Makanya akan terus diberantas," terang Kapolsek.***

Reporter: Marhum

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X