LOWONGAN KERJA
iNSulteng.com (Pikiran Rakyat Group) mengundang anda untuk bergabung menjadi Kontributor/wartawan di Banggai dan sekitarnya. Pendidikan minimal SMA dan Info lengkap di WA 082393089875 atau email: [email protected]. Gaji di utamakan
____________________________________________________________________
iNSulteng - Upaya Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Kabupaten Banggai terus dilakukan.
Pasalnya selain narkoba, kata AKBP Satria miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya tindakan kriminal yang menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas.
Pada Kamis malam (7/10), jajaran Polsek Bunta kembali menggeledah dua rumah milik WS (50) dan KW (45) di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Simpang Raya.
BACA JUGA: Lowongan Kerja Oktober 2020: PT MRT Jakarta Buka 3 Posisi untuk Lulusan S1 Semua Jurusan
BACA JUGA: 4 Pasien Covid-19 di Tolitoli Masih Dirawat
“Dua rumah ini disinyalir sering menjual miras jenis cap tikus kepada warga,” kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.
Dari penggeledahan di kedua rumah itu, personel Polsek Bunta berhasil menyita puluhan kantong plastik berisikan miras jenis cap tikus.
“Total barang bukti cap tikus yang diamankan sebanyak 28 kantong,” ungkap Iptu Nanang.
Kedua warga tersebut kemudian diberikan peringatan dan saksi teguran agar tidak menjual lagi miras jenis apa pun.***