iNSulteng - Polisi kembali merazia sebuah rumah di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah lantaran diduga menjual miras jenis cap tikus kepada warga.
Dalam razia tersebut polisi mengamankan empat kantong miras tradisional jenis cap tikus dari seorang ibu rumah rangga (irt) berinisial EI (41).
“Anggota juga menyita tiga buah jeriken kosong ukuran 20 liter yang diduga bekas miras cap tikus,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH 7 Oktober 2020.
BACA JUGA: Buaya Besar Terlilit Ban Sepeda Motor Bekas Muncul di Sungai Palu
BACA JUGA: Beli Narkoba di Donggala, 2 Warga Pasangkayu Amankan
Penggeledahan di rumah pelaku dilakukan 6 Oktober 2020 pukul 10.00 WITa, berawal dari informasi masyarakat kepada polisi saat melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Batui.
“Dari keterangan pelaku bahwa empat kantong cap tikus itu adalah sisa dari barang lain yang telah terjual,” sebut Iptu Yoga.
Pelaku kemudian diberikan peringatan keras oleh polisi agar tidak lagi melakukan aktivitas terlarang itu. Jika ditemukan lagi maka akan di tindak tegas.
“Pelaku hanya kita beri pembinaan untuk jangan menjual minuman haram tersebut,” pungkas Iptu Yoga. (hms).***