Keputusan KPUD TMS, Herwin Yatim: Bukan Akhir Dari Segalanya

photo author
- Kamis, 24 September 2020 | 00:56 WIB
Sikapi keputusan KPUD Banggai (Herwin Yatim jumpa pers)
Sikapi keputusan KPUD Banggai (Herwin Yatim jumpa pers)

 

iNSulteng – Terkait keputusan KPUD Banggai yang menyatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai Herwin Yatim-Mustar Labolo Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Herwin Yatim layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

"Kami akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melakukan gugatan ke PTUN di Palu," kata Herwin dalam jumpa Pers 23 September 2020 di Banggai.

BACA JUGA: Sejumlah Titik Kota Palu Direndam Banjir

Herwin juga berharap masih bisa ikut dalam perhelatan Pilkada Banggai yang akan berlangsung tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

“Kami menghormati keputusan KPUD Banggai tersebut. Namun hal ini bukan berarti akhir dari segalanya,” ucapnya.

BACA JUGA: Digugurkan KPU, Herwin Yatim: Saya Tempuh Jalur Hukum

Ia menegaskan pendaftaran gugatan ini bertujuan agar pihak PTUN menganulir atau membatalkan putusan KPUD Banggai dan pasangan ini bisa bertarung.

Herwin Yatim calon bupati Petahanan
Herwin Yatim calon bupati Petahanan (yang dinyatakan TMS)

Diberitakan sebelumnya, keputusan KPUD Banggai itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020, tertanggal 23 September 2020.

Meski demikian, pasangan petahanan dengan tagline Winstar ini menyatakan menghormati keputusan KPUD Banggai itu.***

Penulis: Dewi

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Selvanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X