iNSulteng – Terkait keputusan KPUD Banggai yang menyatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai Herwin Yatim-Mustar Labolo Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Herwin Yatim layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
"Kami akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melakukan gugatan ke PTUN di Palu," kata Herwin dalam jumpa Pers 23 September 2020 di Banggai.
BACA JUGA: Sejumlah Titik Kota Palu Direndam Banjir
Herwin juga berharap masih bisa ikut dalam perhelatan Pilkada Banggai yang akan berlangsung tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
“Kami menghormati keputusan KPUD Banggai tersebut. Namun hal ini bukan berarti akhir dari segalanya,” ucapnya.
BACA JUGA: Digugurkan KPU, Herwin Yatim: Saya Tempuh Jalur Hukum
Ia menegaskan pendaftaran gugatan ini bertujuan agar pihak PTUN menganulir atau membatalkan putusan KPUD Banggai dan pasangan ini bisa bertarung.
Diberitakan sebelumnya, keputusan KPUD Banggai itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020, tertanggal 23 September 2020.
Meski demikian, pasangan petahanan dengan tagline Winstar ini menyatakan menghormati keputusan KPUD Banggai itu.***
Penulis: Dewi