Digugurkan KPU, Herwin Yatim: Saya Tempuh Jalur Hukum

photo author
- Rabu, 23 September 2020 | 14:28 WIB
Herwin Yatim (Petahanan)
Herwin Yatim (Petahanan)

iNSulteng - Calon Bupati Banggai petahanan, Herwin Yatim-Mustar Labolo digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Sulteng. Pasangan ini tidak bisa ikut Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Menanggapi hal itu Herwin dihubungi iNSulteng.com via telepon mengatakan akan menempuh jalur hukum.

"Harus ditempuh karena mereka KPU telah menutup mata dan telinganya atas fakta-fakta," tegas Herwin 23 September 2020.

Ia didiskualifikasi atas dugaan pelanggaran Pelantikan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Banggai.

"Termasuk surat Dirjen OTDA tertanggal 22 September 2020 yang mana dalam surat itu jelas-jelas mengatakan bahawa proses pelantikan tidak dianggap pernah terjadi," ujar Herwin.

Melalui wesbite resmi tanggal 23 September 2020 KPU Banggai mengumumkan pasangan Herwin-Mustar Tidak Memenusi Syarat (TMS).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X