iNSulteng - Calon Bupati Banggai petahanan, Herwin Yatim-Mustar Labolo digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Sulteng. Pasangan ini tidak bisa ikut Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Menanggapi hal itu Herwin dihubungi iNSulteng.com via telepon mengatakan akan menempuh jalur hukum.
"Harus ditempuh karena mereka KPU telah menutup mata dan telinganya atas fakta-fakta," tegas Herwin 23 September 2020.
Ia didiskualifikasi atas dugaan pelanggaran Pelantikan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Banggai.
"Termasuk surat Dirjen OTDA tertanggal 22 September 2020 yang mana dalam surat itu jelas-jelas mengatakan bahawa proses pelantikan tidak dianggap pernah terjadi," ujar Herwin.
Melalui wesbite resmi tanggal 23 September 2020 KPU Banggai mengumumkan pasangan Herwin-Mustar Tidak Memenusi Syarat (TMS).***