KPU Banggai Umumkan Pasangan Incumbent TMS

photo author
- Rabu, 23 September 2020 | 12:26 WIB
Ilustrasi pasangan calon (bupati dan wakil bupati)
Ilustrasi pasangan calon (bupati dan wakil bupati)

 

iNSulteng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mengumumkan pasangan Ir. H. Herwin Yatim – Mustar Labolo, Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ia merupakan pasangan Incumbent.

BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian Diamankan di Palu

Keputusan itu diunggah melalui website resmi https://kpu-banggaikab.go.id, ditetapkan tanggal 23 September 2020 dan ditandatangani ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow.

Keputusan itu berdasarkan Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan bakal pasangan calon petahana dengan status tidak memenuhi syarat sebagai peserta pada pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.

BACA JUGA: Perindo Palu Lakukan Konsolidasi Hadapi Pilkada Serentak

Atas keputusan itu sehingga pasangan ini tidak bisa ikut pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.

Herwin Yatim dihubungi melalui telepon untuk kepentingan tanggapan mengenani keputusan itu sedang tidak aktif, begitu juga dengan aplikasi Whatsaap.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X