iNSulteng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mengumumkan pasangan Ir. H. Herwin Yatim – Mustar Labolo, Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ia merupakan pasangan Incumbent.
BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian Diamankan di Palu
Keputusan itu diunggah melalui website resmi https://kpu-banggaikab.go.id, ditetapkan tanggal 23 September 2020 dan ditandatangani ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow.
Keputusan itu berdasarkan Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan bakal pasangan calon petahana dengan status tidak memenuhi syarat sebagai peserta pada pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.
BACA JUGA: Perindo Palu Lakukan Konsolidasi Hadapi Pilkada Serentak
Atas keputusan itu sehingga pasangan ini tidak bisa ikut pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.
Herwin Yatim dihubungi melalui telepon untuk kepentingan tanggapan mengenani keputusan itu sedang tidak aktif, begitu juga dengan aplikasi Whatsaap.***