Kamarudin mengataakan jika lubang pada bagian kepala Brigadir J itu disonde yaitu ditusuk seperti sumpit dan ternyata mengarah di bagian hidung yang luka.
“Itu bagian peluru yang ditembak dari belakang kepala dengan posisi tegak lurus,” ucapnya.
Pihak keluarga malalui kuasa hukumnya yakin jika hal tersebut mematahkan penyataan polisi yang mengatakan jika Brigadir J terlibat dalam aksi baku tembak.
Luka Brigadir J itu kemudian kembali menimbulkan spekulasi lain yaitu apa benar Yoshua terlibat aksi baku tembak atau ditembak dengan sengaja tanpa perlawanan.
Kamarudin menyatakan bahwa pernyataan ditembak dari arah belakang itu disampaikan langsung oleh dokter forensik yang melakukan autopsy pada jenazah Btigadir J.
“Jadi dokter forensic Bersama-sama dengan dokter yang mewakili kita, jadi mereka menyatakan jika ini ditembak dari belakang,” ucapnya.
Salah satu tugas dari dokter forensik perwakilan pihak keluarga yang ditugaskan oleh kuasa hukujm Brigadir J adala mencatat semua hasil autopsy tersebut.
Kuasa hukum dalam kanal YouTube Refly Harun itu mengatakan jika salah satu hasil autopsy itu kemudian yang dicatat oleh dokter perwakilan keluarga.
“Itulah catatan-catatan mereka didalam ruang OK ruang operasi itu,” kata Kamarudin sambil menjelaskan.
Setalah catatan-catatan mengenai hasil autopsy Brigadir J selesai, tepat pada malam hari pihak kuasa hukum segera memerintahkan untuk membuat dalam berita acara dan tuangkan dalam akta notaris.
“Jadi sudah dalam akte notaris ini,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen.
Kamarudin mengatakan data itu sudah termasuk data real untuk berjaga-jaga para dokter dikemudian hari.
Ia kembali menegaskan jika apa yang dicatat oleh dokter forensik perwakilan keluarga yang ditugaskan oleh kuasa hukum ini merupakan kesepakatan antar semua dokter yang malakukan otopsi terhadap jenazah Brigadir J.
Penyataan hilangnya otak Brigadir J tentunya termuat juga dalam hasil otopsi yang ada pada dokter forensik yang bertugas, namun hasilnya belum disampaikan secara transparan ke publik
Belum ada penyataan apakah hasil tersebut akan disampaikan ke publik secara langsung ataukah akan dibuka nanti dalam proses pengdilan.