iNSulteng – Pernyataan seorang Ustad ini kembali menuai kontroveri karena menyebut Coli tak batalkan puasa.
Sontak pernyataan dia langsung membuat geger media sosial dan menyebar di mana-nama baru-baru ini.
Puasa Ramadhan diwajibkan oleh Allah SWT untuk umat Islam selama sebulan penuh.
Baca Juga: Demo di Mana-Mana, Tragedi 1998 dan Pidado Pengunduran Diri Presiden Soeharto!
Baca Juga: Monitor Portable LG Gram 16 inci Diluncurkan dengan Harga Rp5 juta-an, Berikut fitur-fiturnya
Dilansir iNSulteng.com dari Bantenraya.com, Selama Ramadhan pula, Allah SWT melipatgandakan pahala untuk umat Islam dan menganjurkan banyak ibadah sunnah.
Dalam Islam juga disebutkan hal-hal yang bisa membatalkan puasa, seperti makan danminum yang sudah jelas dilarang, berhubungan suami istri, gila, murtad, haid, muntah dengan disengaja.
Meski demikian, ada pula yang berbeda pendapat tentang hal-hal yang membatalkan puasa.
Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas menjelaskan salah satunya soal onani seperti yang ditayangkan Rodja TV yang dikutip bantenraya.com dari Youtube Tanya Jawab Sunnah, Minggu 10 April 2022.
Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas mengatakan bahwa memang mayoritas ulama beranggapan onani membatalkan puasa, tetapi ada beberapa ulama yang juga beranggapan onani tidak membatalkan puasa.
“Istimna (Onani) ini kalau jumhur ulama berpendapat batal,” kata Yazid dalam video tersebut.
“Tetapi Imam Ibnu Hazam Imam Assaukani dan Syekh Albani berpendapat bahwa itu tidak membatalkan puasa,” tambahnya.
Di melanjutkan bahwa pendapat tidak membatalkan puasa ini pendapat yang kuat. Sebab menurutnya tidak ada dalil yang mengatakan onani saat puasa membatalkan. Dia mengklaim, onani saat puasa hanya dosa yang didapat, tetapi tidak membatalkan puasa.
“Dan ini kuat karena tidak ada dalil yang mengatakan batal. Dengan Istimna itu dia mengeluarkan mani dengan onani itu dia berdosa karena ngga ada keterangan atau masih atau dalil,” katanya.