iNSulteng – Banyak desakan warga kepada Polisi untuk menahan Youtuber Gus Idris usai unggah video ‘Gancet’ viral di jagat maya.
Sejumlah masyarakat marah lantaran menampilkan video yang diduga Porno, ditambah lagi video hanya setingan semata demo content.
Beberapa waktu lalu Gus Idris juga mengaku ditembak orang tidak di kenal dan videonya juga viral di media sosial.
Baca Juga: Selingkuh Bikin Gancet?, Cek Fakta Medisnya Menurut dr. Silvia
Baca Juga: Sempat Heboh di Medsos, Ini Penjelasan Dokter Soal Gancet!
Gus Idris akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong usai membagikan video dirinya ditembak OTK.
Sementara itu baru-baru ini Ketua LPBH NU Kabupaten Malang Achmad Khusairi video ‘gancet’ yang dibuat Gus Idris diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kata dia jangankan video yang jelas menampilkan orang sedang berbuat asusila, gambar ilustrasi pun kalau mengarah ke pornografi juga dianggap melanggar hukum.
Menurut Ketua LPBH NU Kabupaten Malang, video tersebut dibuat untuk tujuan dakwah Islam.
“Tentu saja tidak elok apabila mengandung unsur pornografi,” katanya.
Baca Juga: GEGER di Tiktok Pasangan ‘Gancet’, Begini Awal Mulanya, Ustadz Ungkapkan Hal Ini!
Baca Juga: TERKUAK, Setingan Video Gancet Dibuat Oleh Gus Idris yang Sangat Masif, Ternyata Hanya....!
Ia mengatakan Gus Idris statusnya saat ini sebagai tersangka atas kasus video penembakan.