iNSulteng - Publik kembali dihebohkan dengan beredarnya informasi terkait Negara Indonesia ditolak Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji karena belum membayar uang akomodasi haji.
Informasi yang tersebar melalui pesan berantai via WhatsApp ini menyebutkan pembatalan pemberangkatan haji di Indonesia bukan karena situasi Pandemi Covid-19.
Baca Juga: WhatsApp Bisa Diaktifkan di Empat Perangkat Berbeda Meski Tanpa Koneksi Internet
Pesan itu menyebut Indonesia ingin berutang dulu, kemudian membayar belakangan. Tapi, keinginan itu ditolak Arab Saudi.
Disebutkan juga Arab Saudi tidak mau lagi menerima jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji.
Pesan itu pun menambahkan, uang haji jemaah telah digunakan untuk pembangunan proyek-proyek di Indonesia.
Lalu benarkah Indonesia belum bayar uang bea akomodasi haji sehingga ditolak Arab Saudi?
Baca Juga: WhatsApp Segera Luncurkan Fitur Baru, Salah Satunya Pesan Hilang Otomatis
Dikutip dari ANTARA, pesan berantai itu mengandung kabar bohong terkait pembatalan pengiriman calon jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.
Arab Saudi telah memberlakukan pengetatan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 dan hanya 11 negara yang diizinkan untuk melakukan ibadah haji pada 2021.
Akun Twitter resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi @MOISaudiArabia pada 30 Mei 2021 menyebutkan negara itu memperbolehkan calon jemaah dari 11 negara untuk melakukan ibadah haji pada 2021, yaitu: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss, dan Uni Emirat Arab.
Baca Juga: Selain Hujan Meteor, Masyarakat Indonesia Juga Bisa Menyaksikan Apoge Bulan 8 Juni 2021
Jemaah yang diperbolehkan untuk mengikuti Ibadah Haji 2021 adalah jemaah yang telah divaksin COVID-19. Vaksin yang digunakan juga harus sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 2021 karena belum ada kuota yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai otoritas di Kota Suci Mekkah-Madinah. Keputusan itu tidak hanya terjadi pada Indonesia, tetapi juga banyak negara lain.