Vidio TikTok Napi Lapas Kelas II B Pariaman Viral, Komisi III Angkat Bicara

photo author
- Senin, 12 April 2021 | 14:55 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono dalam pertemuan Tim Kunker Reses Komisi III DPR RI dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar, di Convention Center Universitas Negari Padang (UNP), Padang, Minggu (11/4/2021). Foto: Kiki/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono dalam pertemuan Tim Kunker Reses Komisi III DPR RI dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar, di Convention Center Universitas Negari Padang (UNP), Padang, Minggu (11/4/2021). Foto: Kiki/Man (dpr.go.id)

iNSulteng - Baru-baru ini terdapat Vidio TikTok viral yang melibatkan narapidana yang diduga terjadi di Lapas Kelas II B Pariaman, Sumatera Barat.

Adanya hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono angkat bicara dan menyoroti Vidio TikTok viral itu.

Bima, sapaan akrab Bimantoro sangat menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi di dalam lapas, mengingat gawai merupakan barang yang dilarang digunakan dari dalam lapas.

Baca Juga: Sikapi Penjualan Elpiji di Atas HET, Komisi II Bakal Panggil Disdag hingga Agen Penyalur

“Saya mendapatkan info Pak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, sekarang ini sedang ada kasus yang sedang viral dan terlihat di media online mengenai handphone yang beredar di lapas, terutama yang berada di Lapas Kelas II B Pariaman. Di situ ada seorang napi yang viral dengan bermain TikTok,” kata Bima dalam pertemuan Tim Kunker Reses Komisi III DPR RI dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar, di Convention Center Universitas Negari Padang (UNP), Padang, Minggu 11 April 2021.

Bima mempertanyakan langkah-langkah pencegahan serta pengawasan yang sudah dilakukan oleh kepala lapas ataupun kepala keamanan lapas, sehingga kejadian itu bisa sampai terjadi. 

Baca Juga: Komisi X DPR RI Sebut Banyak Sekolah di Sulut Belum Siap Gelar PTM

Menurut Bima, apabila masih bisa terjadi kejadian seperti itu, bagaimana dengan pencegahan narkoba yang bisa dikendalikan dari dalam lapas.

“Nah ini bagaimana langkah-langkah pencegahannya, jika masih terjadi seperti ini, bagaimana untuk pencegahan narkoba bila di sana masih bisa bermain sosial media dengan mudahnya, mohon penjelasannya Pak (Kakanwil),” kata politisi Partai Gerindra itu.

Kakanwil Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya membenarkan adanya video viral TikTok yang dilakukan oleh para narapidana di Lapas II B Pariaman. 

Baca Juga: Hendak Mencuri Ikan di Perairan Natuna, KKP Tangkap Lima Kapal Asing Berbendera Vietnam

Menurut Andika, berdasarkan investigasi yang sudah dilakukan, pihaknya sudah mengantongi pelaku sebanyak empat orang wanita dan video tersebut dibuat pada awal Januari 2021.

“Betul Pak, adanya video viral TikTok yang dilakukan oleh narapidana di Lapas II B Pariaman, itu berdasarkan pendalaman dari yang kita sangkakan sebagai pelaku yaitu narapidana wanita sebanyak empat orang itu dibuat di awal Januari tahun 2021,” kata Andika.

Andika menjelaskan, kejadian itu sebagai salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana yang berarti juga satu kesalahan yang dilakukan oleh manajemen lapas, yakni kepala lapas, kepala keamanan lapas dan tim yang bertugas saat terjadinya perekaman itu.

Baca Juga: Sebanyak 21 Pejabat Eselon Parigi Moutong di Lantik, Berikut Daftar Nama dan Jabatannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X