Pandangan Ahli dan Imbauan
Seorang akademisi studi Islam di Palu menegaskan, klaim pemindahan Ka’bah tidak boleh diterima begitu saja.
“Dalam tradisi Islam, Ka’bah adalah pusat kiblat yang ditetapkan Allah SWT. Klaim pemindahan Ka’bah secara gaib perlu diluruskan agar tidak menimbulkan fitnah,” ujarnya.
Pihak Kementerian Agama dan aparat daerah pun diharapkan segera turun tangan memverifikasi fenomena ini untuk mencegah keresahan masyarakat.
Perlu Penelusuran Lebih Lanjut
Klaim Dahlan soal pemindahan Ka’bah menjadi salah satu fenomena keagamaan paling kontroversial di Morowali Utara. Tim redaksi saat ini masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada tokoh agama, MUI dan aparat terkait mengenai kebenaran ajaran ini serta dampaknya terhadap masyarakat.***