Tagar MakzulkanPrabowoGibran Trending di X, Ada Apa?

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 21:28 WIB
Merayakan 100 hari masa kepemimpinan Prabowo-Gibran, sebuah tonggak awal yang penuh harapan dan komitmen untuk membawa perubahan positif bagi Indonesia. (www.um-surabaya.ac.id)
Merayakan 100 hari masa kepemimpinan Prabowo-Gibran, sebuah tonggak awal yang penuh harapan dan komitmen untuk membawa perubahan positif bagi Indonesia. (www.um-surabaya.ac.id)

iNSulteng – Tanda Pagar (Tagar) #MakzulkanPrabowoGibran mendadak trending di plafrom X, Senin 24 Maret 2025 malam.

Pantauan iNSulteng.id, setidaknya ada 16 ribu unggahan yang terpampang di Tagar #MakzulkanPrabowoGibran tersebut.

Media ini pun mengecek dan mencari tahu apa yang terjadi sebenarnya di dalam tagar yang menyebut pemakzulan itu.

Baca Juga: 10 Pendemo Hilang Saat Tolak RUU TNI, Diculik? - Akankah Kembali ke Orde Baru Jaman Soeharto?

Baca Juga: Demo Tolak RUU TNI Hampir Merata di Seluruh Indonesia, Ada Kekerasan Hingga Itimidasi- Ini Daftar Lokasinya

Saat media ini membuka tagar itu ditemukan beberapa aksi dugaan kekerasan yang melibatkan oknum aparat saat mengamankan demo tolak RUU TNI.

“Gua sebagai perempuan sedih banget banget banget kalo ada perempuan yang jadi korban kekerasan. Go to hell polisi m**y*t,” tulis akun X @lwyerasf.

Tagar viral di X.
Tagar viral di X. (Foto: tangkap layar)

Akun lain menyebut RUU TNI baru disahkan sudah banyak aksi yang diduga bentuk itimidadi.

“Baru tiga hari RUU TNI disahkan, pemerintahan RI sudah memberi “AYOMAN” kepada rakyat berupa ancaman. Salah satunya adalah “HADIAH” yang dikirim ke jurnalis Tempo.,” tulis akun @pinkairyy.

Akun lain menylis bahawa generasi ini pantang untuk bungkam dari segala bentuk itimidasi dan lain sebagainya.

“Pantang generasi ini bungkam.,” tulis akun @drenchphile.

APA ARTI PEMAKZULAN?

Pemakzulan biasanya ditujukan kepada Pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran melalui sidang tersebut dipastikan akan mengalami pemakzulan atau pelengseran (bahasa Inggris: removal), yaitu diberhentikan atau dipecat dari jabatan yang sedang ia ampuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X