Polres Jember akhirnya melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran UU IT tersebut.
Polisi menyelidiki penyebar video Bu Guru Salsa. Polisi menindak pelaku penyebar bukan bu Guru Salsa.
Video tersebut diduga kauat sengaja disebarkan oleh terduga pelaku sehingga menjadi konsumsi publik.
Video Bu Guru Salsa Joget Tanpa Busana VIRAL, Kini Klarifikasi: Ngaku Dijebak Mantan Pacar dan Dijanjikan Dikasi Mobil
“Kita masih melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma kepada wartawan.
Dijelaskan, pelaku penyebaran video asusila dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.***