Cerita Guru Wanita di Grobogan Ajak Murid Berhubungan 10 Kali, Keluarga Remaja Pria Lapor Polisi!

photo author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 01:00 WIB
Video viral guru vs murid di Gribogan.  (Foto: tangkap layar)
Video viral guru vs murid di Gribogan. (Foto: tangkap layar)

Dalam video memperlihatkan seorang wanita mengenakan hijab baju dinas ASN dan mengenakan kacaamatan tengah berdampingan dengan remaja pria inisial kumbang.

Sementara itu Kumbang terlihat mengenakan baju sekolah dan keduanya tampak asik joget-joget dan akrab banget.

“Guru Agama vs Murid,” tulis salah satu unggahan pada akun facebook Ali Fandi, dilansir Sabtu.

“Yg lagi virals guru agama di Grobogan ajak murid bermain kuda_kudaan,” tambahnya.

Pada unggahan akun facebook lain bernama Sandra Dewii, menyebut video keduanya tengah viral.

“Viral‼Bu Siti (janda) cantik guru agama ajak p4ksa berhub*ngan int*m murid laki-laki, dngn di anc*m klo gk mau akan di kasih nilai jelek,” keterangan unggahan.

“Bu siti kelahiran 1990 (35thn) guru SMP Grobogan, merupakan warga asal Desa Sendang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah. Sedangkan k0rban adalah YS (16thn), siswa SMP kelas 9.,” tambah Sandra.

Dia menjelaskan korban dan pelaku sudah melakukan hubungan intim hingga 10 kali, kepergok warga yabg pertama, pelaku minta maaf dan tidak mengulanginya lagi.

“Kepergok warga yg ke dua akhirnya ger4m dan melaporkannya ke pihak berwajib.,” tutupnya.

KASUS NAIK PENYIDIKAN

Melansir Kompas.id, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan Ajun Komisaris Agung Joko Haryono mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari 11 orang terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

Mereka yang diperiksa adalah keluarga korban, korban, saksi-saksi, hingga terduga pelaku.

"ST telah diperiksa kemarin. Statusnya masih terlapor. Kalau untuk perkaranya, sudah naik ke proses penyidikan dari sebelumnya penyelidikan," ucap Agung.

Agung menambahkan, penyidik telah melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum kepada YS.

Penyidik juga mengajukan permohonan asesmen dan pendampingan untuk korban ke pemerintah setempat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X