Kronologis Lengkap Pemecatan Ipda Rudy Soik, Benarkah Karena Bongkar Mafia BBM?

photo author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:42 WIB
Kapolda NTT, Daniel mengusap kepala Ipda Rudy Soik. (Tiktok @bubupapa)
Kapolda NTT, Daniel mengusap kepala Ipda Rudy Soik. (Tiktok @bubupapa)

5 pelanggaran

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin, membeberkan lima pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dia menuturkan bahwa kejadian bermula saat dilakukannya penertiban terhadap polisi dan polwan yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.

Dari tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Propam menemukan empat anggota Polri saat kejadian tersebut, salah satunya adalah Ipda Rudy Soik.

 

Tiga anggota kemudian disidangkan dan menerima putusan sidang berupa permintaan maaf kepada institusi dan penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Ipda Rudy Soik tidak menerima dan mengajukan banding.

Dia menyebut setelah peristiwa OTT di tempat karaoke tersebut, Ipda Rudy Soik diduga dengan sengaja menciptakan kondisi dan situasi untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga mafia BBM.

Ipda Rudy Soik pun diduga memfitnah anggota Propam yang menangani perkara tersebut, yaitu menerima uang setoran dari pelaku BBM.

Saat proses pemeriksaan perkara tersebut, dia mengatakan bahwa Ipda Rudy Soik ditemukan meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang, NTT, melainkan dari pengecekan yang dilakukan berada di Jakarta.

Dia lantas menuturkan Ipda Rudy Soik hengkang dari pemeriksaan Propam dengan tidak masuk berturut-turut selama tiga hari, sehingga menyulitkan kelanjutan perkara tersebut.

Adapun pelanggaran terakhir, tambah dia, Ipda Rudy Soik dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur dengan melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) terhadap sejumlah drum kosong di tempat yang diduga penampungan BBM ilegal di Kupang, NTT.

Dengan demikian, pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.​​​​​​​***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X