Elit PKB Juga Wakil Ketua DPR-RI Sayangkan Kasus Guru vs Polisi Berlanjut Hingga ke Pengadilan: Harusnya Bisa Diselesaikan Sejak Awal!

photo author
- Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Potret rumah Supriyani yang seadanya. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Potret rumah Supriyani yang seadanya. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

iNSulteng – Kasus Guru Supriyani terus jadi sorotan, kali ini elit PKB angkat bicara mengenai kasus Guru vs Polisi di Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Guru VS Polisi di Konawe Sultra jadi sorotan oleh banyak masyarakat karena kasus diduga diskriminatif. Supriyani mendapat banyak dukungan dari masyarakat luas.

Kasus ini terus jadi sorotan dan saat ini kasus ini jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia khususnya di Sultra.

Bahkan terbaru Wakil Ketua DPR RI juga angkat bicara mengenai kasus yang menimpa guru Honorer tersebut.

Melansir detik.com, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kasus guru honorer, Supriyani, yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswa anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia mendorong agar kasus tersebut diselesaikan dengan langkah restorative justice atau keadilan restoratif.

"Kita sayangkan adanya perkara hukum yang menimpa salah satu guru honorer, Ibu Supriyani. Seharusnya permasalahan ini sejak awal bisa diselesaikan lewat jalur damai," kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).

Seperti diketahui, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa oleh Polres Konawe Selatan pada Rabu (3/7) lalu. Supriyani kemudian sempat ditahan usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke

Cucun pun lantas menilai keputusan hakim sudah tepat. Namun, dia menyayangkan lantaran perkara hukumnya tetap dilanjutkan ke persidangan.

"Kita bersyukur dengan keputusan penangguhan penahanan ini. Dalam proses peradilan, asas kemanusiaan juga harus jadi perhatian," tutur Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

"Terdapat berbagai pedoman hukum yang memungkinkan kasus Ibu guru Supriyani bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ. Kita harapkan hakim bisa arif untuk mempertimbangkan dilakukannya RJ pada kasus ini," lanjut Cucun.

Salah satu beleid yang mengatur penerapan restorative justice oleh hakim atau pengadilan tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Cucun menyebut, penerapan keadilan restoratif dapat tercapai jika korban memaafkan pelaku tindak pidana, serta korban dan pelaku berdamai.

"Tidak semua masalah harus diselesaikan lewat pidana. Upayakan terciptanya perdamaian pada kasus hukum ringan. Aparat penegak hukum juga harus memastikan hadirnya keadilan bagi semua pihak," sebutnya.

"Sebab keadilan hakiki bukan hanya tentang hitam dan putih. Keadilan yang sesungguhnya adalah bagaimana kita menempatkan segala sesuatu pada porsi yang tepat," imbuh Cucun.

Berkaca dari kasus ini, Cucun juga mendukung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menyatakan akan mengangkat Supriyani menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi. Apalagi guru honorer seperti Supriyani sering kali berada dalam posisi yang rentan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X