Fakta Baru! Ternyata Guru Honor di Konawe Juga Coba Diperas Rp50 Juta!

photo author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 07:40 WIB
Guru honorer di Konawe. (Foto: Istimewa)
Guru honorer di Konawe. (Foto: Istimewa)

Sutan Nasomal sebagai pakar hukum Internasional yang juga Ketua Umum YLBH CCI ini, dalam press rilisnya yang dikirimkan keseluruh Pemimpin redaksi media cetak dan online dalam luar negeri, mengomentari kasus viral guru di Konawe Selatan ditahan Kajari setempat.

Organisasi Profesi guru yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mestinya memberikan pendampingan hukum kepada seluruh komunitas yang namanya guru baik itu guru PNS guru PPPK guru honor.

“Karena mereka para guru selama ini dari jaman kolonial hingga jaman digital sekarang adalah pencetak generasi bangsa di Indonesia maupun diseluruh dunia,” sebut Prof. Sutan Nasomal dalam pres rilisnya.

“Sudahlah, seyogyanya profesi guru mendapat perhatian istimewa dari pemangku hukum di Indonesia, bahkan di seluruh dunia. Dengan kata lain, pemangku hukum maupun komponen hukum saling sinergi untuk memberikan ruang istinewa bagi komunitas dunia guru di Indonesia,” jelasnya.

Dengan kata lain pemerintah menerbitkan undang undang khusus buat guru sekitar batasan ruang link yang dapat memasukkan perdata pidana guru di Indonesia,” tambahnya.

Prof. Sutan Nasomal pakar hukum Internasional ini, memberikan himbauan kepada pemerintah di bawah kepemimpinan presiden Prabowo Subianto.

“Ia mengharap akan ada keluar peraturan perundang undangan yang baru untuk pengajar guru dosen di Indonesia semoga amin,” tutupnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X