Pelaku terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, viral video seks oknum guru MAN di Gorontalo inisial DH (57) dengan siswinya yang masih duduk di kelas 12. DH kini ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Deddy Herman, Kapolres Gorontalo menjelaskan modus pelaku mengaku sudah berpacaran dengan korban sejak awal tahun 2022.
DH berhasil membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara setelah melakukan berbagai cara.
Salah satunya dengan sering membantu siswi tersebut.***