Terbongkar, Ini 3 Nama-Nama Hakim yang Vonis Saka Tatal 2016 Kasus Vina Cirebon dan Eky, Ada JPU Hingga Panitra - Ternyata Hakim Wanita!

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 13:43 WIB
Tiga hakim yang vonis Saka Tatal di kasus Vina Cirebon dan Eky 2016 silam. Foto: kolase/Istimewa
Tiga hakim yang vonis Saka Tatal di kasus Vina Cirebon dan Eky 2016 silam. Foto: kolase/Istimewa

Tahun: 2016

Tanggal Register: 22 September 2016

Lembaga Peradilan: PN CIREBON

Jenis Lembaga Peradilan: PN

Nama Hakim Kasus Vina Cirebon 2016

Hakim Ketua: Etik Purwaningsih

Hakim Anggota: Suharyanti, Inna Herlina

Panitera: Karyono

Petikan Amar Putusan:

Menyatakan Anak Saka Tatal Bin Bagja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???BERSAMA ??? SAMA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA??????;2. Menjatuhkan pidana kepada Anak Saka Tatal Bin Bagja dengan pidana penjara di LPKA Bandung selama 8 (delapan) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak Saka Tatal Bin Bagja dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Anak Saka Tatal Bin Bagja tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) batang bambu bulat ukuran 70 cm;- 1 (satu) unit Satria FU warna hitam tanpa plat nomor;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah No.Pol. E-4208-BL;- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam;- 3 (tiga) buah batu ukuran sedang;- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna abu-abu biru;- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam strip orange;- 2 (dua) buah Aqua kosong (bekas miras ciu);- 2 (dua) buah kantong plastik bening kosong (bekas miras tuak);- 1 (satu) botol kosong merek Sprite;- 1 (satu) botol kosong Big Cola ukuran kecil;- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih;- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam abu-abu;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol. E-2848-BJ;- 1 (satu) buah helm merk KYT warna merah putih;- 1 (satu) buah switer warna biru dongker;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau kuning;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan untuk pemeriksaan perkara atas nama Tersangka SUDIRMAN Bin SURATNO Dkk 6. Membebankan biaya perkara kepada Anak Saka Tatal Bin Bagja sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);

“Tanggal Musyawarah 7 Oktober 2016. Tanggal Dibacakan 10 Oktober 2016,” tutup keterangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X