Tahun: 2016
Tanggal Register: 22 September 2016
Lembaga Peradilan: PN CIREBON
Jenis Lembaga Peradilan: PN
Nama Hakim Kasus Vina Cirebon 2016
Hakim Ketua: Etik Purwaningsih
Hakim Anggota: Suharyanti, Inna Herlina
Panitera: Karyono
Petikan Amar Putusan:
Menyatakan Anak Saka Tatal Bin Bagja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???BERSAMA ??? SAMA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA??????;2. Menjatuhkan pidana kepada Anak Saka Tatal Bin Bagja dengan pidana penjara di LPKA Bandung selama 8 (delapan) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak Saka Tatal Bin Bagja dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Anak Saka Tatal Bin Bagja tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) batang bambu bulat ukuran 70 cm;- 1 (satu) unit Satria FU warna hitam tanpa plat nomor;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah No.Pol. E-4208-BL;- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam;- 3 (tiga) buah batu ukuran sedang;- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna abu-abu biru;- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam strip orange;- 2 (dua) buah Aqua kosong (bekas miras ciu);- 2 (dua) buah kantong plastik bening kosong (bekas miras tuak);- 1 (satu) botol kosong merek Sprite;- 1 (satu) botol kosong Big Cola ukuran kecil;- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih;- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam abu-abu;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol. E-2848-BJ;- 1 (satu) buah helm merk KYT warna merah putih;- 1 (satu) buah switer warna biru dongker;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau kuning;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan untuk pemeriksaan perkara atas nama Tersangka SUDIRMAN Bin SURATNO Dkk 6. Membebankan biaya perkara kepada Anak Saka Tatal Bin Bagja sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
“Tanggal Musyawarah 7 Oktober 2016. Tanggal Dibacakan 10 Oktober 2016,” tutup keterangan.