iNSulteng – Profesor ini mengatakan dengan tegas Hakim PN Bandung Eman Sulaeman tidak bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Pasca bebaskan Pegi Setiawan dari status tersangkan Polda Jawa Barat (Jabar).
Hal ini disampaikan oleh Prof. Gayus Lumbuun, saat jadi bintang tamu diacara Catatan Demokrasi tvOne, Rabu 11 Juli 2024.
“Apakah putusan ini bisa diadukan kemana?, tidak bisa (diadukan),” kata Gayus.
Baca Juga: Heboh Penasehat Hukum Kuat Maaruf Gugat Wahyu Iman Santoso ke KYBaca Juga: Heboh Penasehat Hukum Kuat Maaruf Gugat Wahyu Iman Santoso ke KY
Baca Juga: Toyota Fortuner Hybrid 2024 Lakukan Uji Coba di Jalan Raya?
Mantan Hakim Agung ini juga menegaskan putusan Eman Sulaeman tidak bisa diproses di KY.
“Tidak bisa diadukan kemana-mana, KY? ya jelas bukan tempatnya,” tegasnya.
Lanjut ia menyebut bawa KY bukan menangani masalah putusan termasuk kasus Pegi Setiawan.
“KY itu (menangani) prilaku hakim, bukan teknis yuridis,” jelas dia.
Belakangan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman akan dilaporkan oleh sejumlah pihak buntut putusan Bebaskan Pegi Setiawan.
Salah Satu yang akan melaporkan adalah seorang pengacara atas nama Rasman dan sejumlah organisasi lain di Jakarta.
Kabarnya mereka akan melaporkan Eman Sulaeman ke KY.***
Artikel Terkait
Heboh! Vina Garut Diduga Hamil Dipenjara, Siapa Sosok Pelaku?
Siapa yang Menghamili Vina Garut, Pelaku Threesome di Penjara, Benarkah Sipir?
Saka Tatal Ajukan Peninjaukan Kembali Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Cek Jadwal Sidang!