iNSulteng – Saka Tatal terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016, melalui kuasa hukumnya, Farhat Abas mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
PK diajukan oleh kuasa Hukum Saka Tatal, Fahrhat Abas, akan digelar sidang tanggal 24 Juli 2024.
“Ini PK pertama kali sejak 2016,” kata Farhat Abas di tvOne, Kamis 11 Juli 2024.
Di Cirebon pada Senin lalu Farhat Abas juga mengatakan yakin kasus tersebut ada kejanggalan.
“Kami yakin sekali bahwa ada kejanggalan,” ujar Farhat.
Farhat mengajukan PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Cirebon bisa menyampaikan memori PK kami kepada Mahkamah Agung,” ujar Farhat.***