Cara Cek Riwayat Kredit via SLIK Online, Tanpa ke Kantor OJK

photo author
- Senin, 11 Juli 2022 | 09:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan 121-180 hari.

Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Email [email protected],atau nomor WA 081-157-157-157.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: Indonesia.go id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X