iNSulteng - Merencanakan pernikahan adalah momen yang membahagiakan, namun urusan administrasi seringkali menjadi kendala.
Kini, Kementerian Agama hadir dengan solusi praktis: aplikasi PUSAKA (Pusat Layanan Keagamaan).
Aplikasi ini memudahkan calon pengantin untuk mendaftar nikah secara online, menghemat waktu dan tenaga.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih: Potensi Untung Miliaran, Solusi Atasi Eksploitasi Perantara
Baca Juga: Rp80 Triliun untuk Desa! Koperasi Merah Putih dan Solusi Atasi Eksploitasi Perantara
Keuntungan Menggunakan Aplikasi PUSAKA:
Aplikasi PUSAKA menawarkan berbagai keuntungan, di antaranya:
- Efisien dan Modern: Akses layanan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi lebih mudah dan modern.
- Hemat Waktu: Proses administrasi yang rumit kini dapat diatasi dengan lebih cepat dan efisien.
Persyaratan yang Harus Dipersiapkan:
Sebelum memulai pendaftaran online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa.
2. Surat persetujuan mempelai.
3. Surat izin orang tua (jika usia calon pengantin di bawah 21 tahun).
Artikel Terkait
Viral Grup Inses di Facebook, Komnas Perempuan: Pemerintah harus tegas tindak grup seksual di medsos
Ujung Kasus Meikarta: Tujuh Tahun Penantian, Harapan Baru di Tangan Menteri PKP di Era Prabowo
Rekor Sejarah! FLPP Pemerintahan Prabowo Naik 1.100 Persen dari Tahun Lalu, Menteri PKPK Naikan Kuota Subsidi Jadi 350.000 Rumah!
Seskab Teddy Ungkap Prabowo Support Papua Nugini untuk Gabung ke ASEAN
Rp80 Triliun untuk Desa! Koperasi Merah Putih dan Solusi Atasi Eksploitasi Perantara
Koperasi Desa Merah Putih: Potensi Untung Miliaran, Solusi Atasi Eksploitasi Perantara