4. Unggah Dokumen: Pilih menu "Dokumen Persyaratan" dan centang dokumen yang sudah Anda siapkan. Sistem akan membantu Anda memastikan kelengkapan dokumen.
5. Pilih Lokasi Pernikahan: Pilih lokasi pernikahan (di KUA: gratis; di luar KUA: Rp600.000). Biaya akan tertera di aplikasi.
6. Serahkan Berkas: Setelah pendaftaran online selesai, serahkan berkas fisik ke KUA tujuan paling lambat 15 hari kerja setelah pendaftaran online.
Catatan Penting:
- Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah. Keterlambatan memerlukan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai.
- Penyerahan dokumen ke KUA harus dilakukan paling lambat 15 hari kerja setelah pendaftaran online. Jika terlambat, pendaftaran dinyatakan tidak berlaku dan Anda harus mendaftar ulang.
Dengan aplikasi PUSAKA, Kementerian Agama berupaya mempermudah proses administrasi pernikahan agar calon pengantin dapat fokus mempersiapkan momen bahagia tersebut. Unduh aplikasi PUSAKA sekarang juga dan nikmati kemudahannya.***
Artikel Terkait
Viral Grup Inses di Facebook, Komnas Perempuan: Pemerintah harus tegas tindak grup seksual di medsos
Ujung Kasus Meikarta: Tujuh Tahun Penantian, Harapan Baru di Tangan Menteri PKP di Era Prabowo
Rekor Sejarah! FLPP Pemerintahan Prabowo Naik 1.100 Persen dari Tahun Lalu, Menteri PKPK Naikan Kuota Subsidi Jadi 350.000 Rumah!
Seskab Teddy Ungkap Prabowo Support Papua Nugini untuk Gabung ke ASEAN
Rp80 Triliun untuk Desa! Koperasi Merah Putih dan Solusi Atasi Eksploitasi Perantara
Koperasi Desa Merah Putih: Potensi Untung Miliaran, Solusi Atasi Eksploitasi Perantara