4. Surat akta cerai (jika salah satu calon pengantin pernah menikah dan cerai).
5. Surat izin komandan (jika salah satu calon pengantin anggota TNI/Polri).
6. Surat akta kematian (jika salah satu calon pengantin duda/janda karena ditinggal mati).
7. Surat izin/dispensasi dari Pengadilan Agama (jika usia calon suami/istri kurang dari 19 tahun, atau jika mengajukan izin poligami).
8. Surat izin dari Kedutaan Besar (untuk Warga Negara Asing/WNA).
9. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
10. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal).
11. Pas foto ukuran 2x3 (5 lembar) dan 4x6 (2 lembar).
Cara Daftar Nikah melalui Aplikasi PUSAKA:
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar nikah melalui aplikasi PUSAKA:
Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap Prabowo Support Papua Nugini untuk Gabung ke ASEAN
Baca Juga: Detik-Detik Menegangkan di Ringroad Utara: Tabrakan Motor dan Truk, Korban Luka Parah
1. Unduh dan Instal: Unduh dan instal aplikasi PUSAKA melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Buat Akun: Buat akun dan verifikasi melalui email atau nomor ponsel.
3. Isi Formulir: Pilih menu "Daftar Nikah" dan isi formulir data diri secara lengkap, termasuk data calon suami/istri dan orang tua, serta wali nikah.
Artikel Terkait
Viral Grup Inses di Facebook, Komnas Perempuan: Pemerintah harus tegas tindak grup seksual di medsos
Ujung Kasus Meikarta: Tujuh Tahun Penantian, Harapan Baru di Tangan Menteri PKP di Era Prabowo
Rekor Sejarah! FLPP Pemerintahan Prabowo Naik 1.100 Persen dari Tahun Lalu, Menteri PKPK Naikan Kuota Subsidi Jadi 350.000 Rumah!
Seskab Teddy Ungkap Prabowo Support Papua Nugini untuk Gabung ke ASEAN
Rp80 Triliun untuk Desa! Koperasi Merah Putih dan Solusi Atasi Eksploitasi Perantara
Koperasi Desa Merah Putih: Potensi Untung Miliaran, Solusi Atasi Eksploitasi Perantara