Usia 17 Tahun Wajib Buat KTP, Kalau Tidak Database Kamu Hilang

photo author
- Selasa, 15 Desember 2020 | 12:30 WIB
Kepala Disdukcapil Tojo Una Una (Sulawesi Tengah. Foto: Saiful Hulungo)
Kepala Disdukcapil Tojo Una Una (Sulawesi Tengah. Foto: Saiful Hulungo)

iNSulteng - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Tojo Una Una (Touna), Sulawesi Tengah Tony Latimumu minta masyarakat usia 17 tahun rekam dan foto untuk e-KTP.

“Bagi yang berumur di atas 17 tahun keatas perlu di foto dan rekam, kalau tidak dilakukan dampaknya mereka akan hilang dari database,” kata Tony, Selasa 15 Desember 2020.

Ia mengatakan bahwa hal itu untuk menjamin hak-hak masyarakat, khususnya di Kabupaten Touna ini.

Baca Juga: Siapkan Ribuan Personil Gabungan Sambut Nataru, Ini Pesan Polda Jatim

“Jadi mau pilkada atau tidak ada pilkada wajib kami untuk melakukannya,” ujarnya.

Sementara jika jelang Pilkada melakukan perekaman e-KTP merupakan perintah Kemendageri.

“Terkait dengan menjelang pilkada kita masih melakukan rekaman dan ini perintah Mendagri setelah dilakukan evaluasi,” tegas Tony.***

Reporter: Saiful Hulungo 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

2 Mobil Terlibat Tabrakan di Sandada Tojo Una Una

Minggu, 16 Maret 2025 | 17:21 WIB
X