Tambang di Desa Padumpu Milik Pengusaha Tolitoli Diduga Ilegal!

photo author
- Sabtu, 6 November 2021 | 11:33 WIB
Aktivitas diduga ilegal. Foto: dok (iNSulteng)
Aktivitas diduga ilegal. Foto: dok (iNSulteng)

 

iNSulteng - Sebuah aktivitas tambang galian C menjadi sorotan lantaran diduga ilegal.

Hal ini juga dibenarkan oleh pejabat terkait yakni ESDM Sulawesi Tengah, benar bahwa aktivitas tambang ini adalah diduga kuat ilegal.

Tambang diduga ilegal jenis batuan galian C di desa Padumpu, Kecamatan Dampal Selatan, kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang beroperasi kurang lebih 2 tahun itu mendapat sorotan keras dari masyarakat.

Baca Juga: Gempa M 5,4 Guncang Kabupaten Poso, Ini Penjelasan BMKG!

Baca Juga: Usai Insiden Alec Baldwin, Dwayne 'The Rock' Johnson Ogah Syuting Pakai Pistol Asli

Menanggapi hal tersebut baru-baru ini, Badan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif, Razak SH mengatakan bahwa terkait tambang jenis batu galian C di Desa Padumpu itu sebagaimana diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan ( IUP ). Olehnya kata dia, meminta kepada aparat penegak hukum segera lakukan proses hukum terhadap oknum pemilik dan menutup tambang tersebut.

“Kan sudah jelas disampaikan oleh pihak dinas ESDM Sulteng bahwa tidak ada IUP tambang jenis batuan galian C di desa Padumpu. Ini ada apa. Kok tidak ada tindakan tegas?” Kata Razak, SH yang juga mantan direktur LBH Sulteng itu.

Lanjut Razak mengatakan berdasarkan data yang diperolehnya tersebut meminta ke APH khususnya kepada Polda Sulteng untuk melakukan pengusutan terkait aktivitas dugaan tambang ilegal galian C di desa Padumpu.

“Penambangan itu diduga kuat melanggar sejumlah undang-undang. Di antaranya, UU Minerba dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga melanggar UU 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana dampak dari aktivitas penambangan itu mengancam kehidupan orang banyak yang ada disekitar lokasi penambangan.” Kata Razak.

“Sebagaimana disebutkan dalam pasal 158 UU Pertambangan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).” Katanya lagi.

Namun lanjut dia, ada perubahan terkait masa kurungan dimana berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-undang.

Menurutnya, dalam UU Minerba, denda kegiatan penambangan ilegal dinaikan menjadi paling banyak Rp 100 miliar dari sebelumnya Rp 10 miliar. Kendati demikian, sanksi penjara justru dipersingkat menjadi paling lama 5 tahun dari sebelumnya 10 tahun.

Dikabarkan sebelumnya, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan dengan tegas bahwa tidak pernah menerbitkan IUP jenis batuan galian C di desa Padumpu, kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tolitoli 2024!

Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:00 WIB

BMKG: Gempa Bumi Mag 3,1 Guncang Toli-toli Sulteng

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:42 WIB
X