Perusahaan Sawit di Tolitoli Gugat Kelompok Tani Plasma, Buntut Tuduhan Miring !

photo author
- Rabu, 11 November 2020 | 18:45 WIB
Kuasa Hukum  dari PT Sonokeling Buana Moh Sabrang (yang menggugat warga. Foto: Syahar Lesmana)
Kuasa Hukum dari PT Sonokeling Buana Moh Sabrang (yang menggugat warga. Foto: Syahar Lesmana)

 

iNSulteng – Perusahaan kelapa sawit milik PT. Sonokeling Buana gugat Kelompok Tani Plasma di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli atas dugaan tuduhan miring ke perusahaan itu. Salah satunya PT. Sonokeling dituduh mengambil tanah milik petani secara paksa.

Melalui kuasa Hukum bernama Moh.Sabrang, dan Rekan Berdasarkan surat kuasa Nomor 107 /skk, Pdt g/102/IX/2020, mengaku gugatan telah didaftarkan ke PN Tolitoli dengan Nomor w2+u/110/at,02,05/2020.

Moh. Sabrang, mengatakan terkait tuduhan jika PT. Sonokeling Buana yang mengabaikan hak-hak Plasma Sawit untuk warga itu tidak benar.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Channel TV yang Siarkan Debat Publik Pilgub Sultemg

Baca Juga: Bangga Buatan Indonesia Award Apresiasi Bagi UMKM

“Bohong serta mengada-ada,” kata Sabrang, kepada wartawan Selasa 10 November 2020.

Dijelaskan Sabrang, sekitar 6000-an masyarakat pemilik lahan jika di kalkulasikan dan setiap warga memiliki Satu SKPT dan Satu SKPT terdiri dua hektar maka masyarakat akan memiliki lahan sebesar 12000 hektar.

“Sementara luas wilayah Desa Oyom secara keseluruhan kurang lebih 1000 hektar begitupun jumlah penduduk masyarakat Desa Oyom tidak sampai 1000 hanya kisaran kurang lebih 500 penduduk berdasarkan keterangan dari kepala Desa Oyom,” terang Sabrang.

Lanjut Sabrang, atas sejumlah tuduhan yang sempat dikonsumsi publiK itu, PT.Sonokeling Buana nelalui dirinya juga melaporkan pria insial FA beserta rekan-rekannya termasuk masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Petani ke Polda Sulteng.

Baca Juga: Wah, Ada Paket Unlimited 150 GB Dari Telkomsel, Mau?

“Karna pemberitaan sesaat tersebut dengan tuduhan PT. Sonokeling Buana telah mengambil lahan petani secara paksa,” kata dia.

Kata Kuasa Hukum, PT.Sonokeling Buana tidak pernah merasa mengambil paksa lahan warga di Desa Oyom.

“Kalaupun tuduhan itu di tujukan kepada PT. Sonokeling Buana setidaknya bisa ditunjukkan lahan di mana yang diambil dan kalau masyarakat yang Mengatasnamakan Kelompok Petani Plasma juga kelompok tani mana, dan juga mereka mengatakan koperasi sawit terus koperasi sawitnya dimana dan kapan berdirinya,” tegas Kuasa Hukum PT. Sonokeling Buana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tolitoli 2024!

Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:00 WIB

BMKG: Gempa Bumi Mag 3,1 Guncang Toli-toli Sulteng

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:42 WIB
X