Dugaan Jaksa Minta Uang, LBH Progresif Tolitoli: Kalau Tidak Benar Klarifikasi!

photo author
- Selasa, 27 Oktober 2020 | 19:52 WIB
Mahwan ,SH.  (Direktur LBH Progresif Tolitoli)
Mahwan ,SH. (Direktur LBH Progresif Tolitoli)

iNSulteng - Kasus yang menerpa Korps Adhiyaksa Tolitoli, Sulawesi Tengah viral dan menghebohkan lingkup Kejaksaan Negeri Tolitoli, selain itu juga jadi konsumsi publik.

Pasalnyam akibatkan ulah oknum Jaksa yang diduga minta uang pelicin dari kasus yang ditangani oleh Seksi Pidum, terkait perkelahian Kades Ogomoli Amris dengan ketua BPD Taufik.

Kronologis kejadian, bermula ketika Amris, seorang Kades, berinisiatif melakukan penyemprotan disinfektan salah satu langkah antisipasi dalam penyebaran wabah covid -19 di Desa Ogomoli, niat kades ini disampaikanlah ke aparat desa dan tidak ada niat untuk tidak melibatkan ketua BPD.

Baca Juga: Solar Dibatasi, Petani di Tolitoli Keluhkan Layanan di SPBU

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 di Buka Akhir Oktober? Ini Penjelasannya

Ketua BPD dan Kades terlibat perkelahian dengan kades. Kemudian dari perkelahian ini di tangani Polsek galang hingga kasus ini sampai ke Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Dalam proses inilah diduga oknum jaksa meancarkan aksinya untuk meminta sejumlah dana sebagai imbalan meringankan kasus sang kades.

Kaus pun terus berjalan, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli hingga kades Amris menjalani masa tahanan di kelas II B Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tolitoli.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Progresif Tolitoli Mahwan, angkat bicara atas isu yang melilit Kejari, dia mengatakan sehubungan dengan peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor 03 tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan kejaksaan.

“Tentunya menjadi muatan dilingkup Kejaksaan dalam mengemban tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan kepadanya dengan tujuan untuk menekan hukum, kebenaran dan keadilan," Jelas Mahwan.

Dijelaskan Mahwan, hal ini juga senada dengan Surat edaran Sekertaris Mahkama Agung no 17 tahun 2019 tentang himbauan pembuatan audio peringatan perilaku anti gratifikasi.

“Sangat tegas dalam surat edaran tersebut pelarangan untuk bertemu hakim serta jajaran pegawai pengadilan sehubungan dengan penyuapan maupun bentuk-bentuk gratifikasi lainya," paparnya.

Baca Juga: Dikabarkan Hilang 9 Bulan, Istri Kim Jong Un Asik Berselancar di Facebook?

Lanjut, Mahwan Kesemua aturan itu cukup tegas tentunya kejadian ini sangat memalukan jika benar adanya dugaan penyuapan oknum dilingkup kejaaksaan maupun pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Selvanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tolitoli 2024!

Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:00 WIB

BMKG: Gempa Bumi Mag 3,1 Guncang Toli-toli Sulteng

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:42 WIB
X