iNSulteng.com - Yel yel yang di suarakan ribuan masa pendukung dan simpatisan ‘AMANAH – BESAR’ ramaikan Kota Tolitoli, mereka mengawal Jagoannya menuju Kantor KPUD Kabupaten Tolitoli, guna mendaftarkan diri untuk ikut ajang Pilkada 2020.
Pantauan iNSulteng.com dengan menggunakan ratusan kendaraan roda empat dan roda dua, pendukung memadati di sekitar gedung KPU Tolitoli hingga Taman Kota, pada Sabtu 5 September 2020.
Amran Hi Yahya – Moh. Besar Bantilan (Amanah-Besar), berjalan kaki memasuki gedung KPU di dampingi petinggi partai pengusung, diantaranya PBB, PAN dan NasDem.
Pasangan diterima dan mendaftar di kantor KPU setelah di verifikasi oleh Komisioner KPU dan dinyatakan paslon Amanah-Besar lengkap.
Kasman Amiruddin selaku Ketua DPD Partai Nasdem Tolitoli, yang juga ketua pemenangan Amanah-Besar mengatakan, pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin guna memenangkan pasangan mereka.
“Dimana seluruh mesin partai serta partai pengusung lainnya akan digerakkan sehingga kerja-kerja tim pemenangan menjadi terarah dan terukur,” teranya.
Amanah-Besar merupakan jargon yang mempunyai konsekwensi yang sangat besar, sehingga kata dia seluruh partai pengusung akan bekerja maksimal dan mengerakakan mesin partai dari atas hingga bawah.
“Agar nantinya hasil yang memuaskan,” ujarnya.
Terpisah, Komisioner KPU Tolitoli Alisman Dg Mario, mengatakan Paslon Amanah-Besar merupakan pendaftar terakhir di Kantor KPU Tolitoli yang akan mengikuti kontestan Pilkada serentak pada tahun 2020 hingga 2024.
“Sehingga tiga peserta (lainnya) tersebut akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan di RS Undata Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Alisman.
Ia menjelaskan, penunjukan RS Undata kota Palu tersebut berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulteng, diamana RS Undata telah mengantongi tipe B sedangkan RSU Mokopido di Tolitoli masih tipe C.
Hal itu dilakukan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 pasal 46, memerintahkan KPU berkodinasi dengan IDI, HIPSI serta BNN.
“Kami menunjuk RS Undata palu sesuai rekomendasi IDI Sulteng, HIPSI dan BNN, secara khusus diatur dalam keputusan KPU nomor 231 tahun 2017, dimana syaratnya adalah dilakukan dirumah sakit tipe B di Provinsi tersebut atau dilakukan dirumah sakit tipe A,” terangnya.