Dugaan Korupsi ADD-DD, Mantan Kades Desa Bungayo Touna Ditahan Jaksa!

photo author
- Rabu, 28 September 2022 | 21:35 WIB
Foto: Dalles Lantapon/iNSulteng.com
Foto: Dalles Lantapon/iNSulteng.com

iNSulteng - Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una (Touna), Sulteng, di Wakai tahan mantan Kades dan Bendahara Desa.

Dipimpin langsung oleh Kacabjari Wakai Rachmat Saleh HR, SH, MH bersama tim Penyidik  Cabjari Wakai, mantan kades diantar ke jeruji besi.

Ia adalah mantan Kepala Desa Bungayo, Kecamatan Togean Kabupaten Touna, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) ADD adan DD setempat.

Baca Juga: Menumpuk, Mobil Avanza Tak Berguna Lagi, Ditinggal Pemiliknya Saat Gempa Palu 7,7 MW!

Baca Juga: Peserta Pemilu Dituntut Mampu Penuhi Ekspektasi Pemilih Muda

“Iya kita telah melakukan penyidikan terhadap perkara kasus korupsi dana desa Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 di Desa Bungayo, Kecamatan Togean,” ujarnya.

Sebelumnya, Cabjari Wakai telah memeriksa 9 orang saksi dan 2 Ahli, berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik Cabjari Wakai telah menetapkan 2 orang Tersangka.

TSK yaitu inisial M (49) selaku Mantan Kepala Desa dan atas nama SA (29 Tahun) selaku mantan Bendahara.

Dan pada tanggal 28 September 2022 Cabang Kejaksaan Negeri Topuna di Wakai telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Telah dititip di Lapas Ampana pada Pukul 14.30 WITA untuk 20 hari kedepan. Sedangkan untuk Tersangka SA (29 Tahun) selaku mantan Bendahara telah dijadwalkan dilakukan pemeriksaan tanggal 29 September 2022,” jelasnya.

Tersangka M (49 Tahun) bersama-sama dengan Tersangka SA (29 Tahun) telah diduga melakukan penyalahgunaan APBDes Desa Bungayo tahun anggaran 2018 s/d 2020 sebesar Rp.486.429.629,58.

Adapun item-item yang diduga disalahgunakan seperti Pajak yang tidak disetorkan, selisih kurang kas Silpa dari tahun 2018 s/d 2020, kurang bayar BLT.

Lanjut, penggunaan dana BUMDes, pengadaan barang fiktif, selain itu Para Tersangka pernah melakukan Pengadaan internet desa sebanyak 2 kali yaitu pada tahun 2019 sebesar Rp. 35.000.000 dan tahun 2020 kembali melakukan pengadaan jaringan internet sebesar Rp. 35.000.000 dan website desa sebesar Rp. 15.000.000.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

2 Mobil Terlibat Tabrakan di Sandada Tojo Una Una

Minggu, 16 Maret 2025 | 17:21 WIB
X