Dugaan Pencemaran Nama Baik di FB Dilaporkan ke Polres Touna

photo author
- Selasa, 2 Agustus 2022 | 14:28 WIB
Foto: Dalles Lantapon/iNSulteng.com
Foto: Dalles Lantapon/iNSulteng.com

iNSulteng - Salah satu akun Facebook Ulfa Hulungo resmi di laporkan oleh salah satu pengurus Majelis Zikir dan Taman Pengajian Uswatun Hasanah Wakai Kabupaten Tojo Una Una (Touna), ke Polres.

Pelaporan itu atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Darmawan selaku pengacara mendampingi pelapor bernama Zainudin Muchsin dan Ketua Majelis Zikir Uswatun Hasanah Wawan Susiawan, Senin 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Warga Torue Terima Bantuan dari Partai Perindo!

Baca Juga: Yang Bohong Makin Panik, Usut Kasus Brigadir J, Lemkapi Minta Timsus Siapkan Lie Detector

Kata Darmawan akun yang di duga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial itu kini sudah masuk laporan ke Polres.

“Akun atas nama Ulfa Hulungo diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap salah satu klien kami atas nama Zainuddin Muchsin dan juga melakukan pencemaran nama baik majelis zikir Uswatun Hasanah di Wakai,” jelas Darmawan.

Menurut Darmawan, pelapor dalam perkara ini hendak mengajukan laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagai mana di atur dalam Undang- Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

”Yang bersangkutan kami laporkan sehubungan dengan postingan media sosial Facebook akun Ulfa Hulungo, tertanggal 24 Juli 2022 yang bermuatan unsur penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana di maksud dalam pasal 27 Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Jo undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” katanya.

Lanjutan Darmawan katakan ada sejumlah dasar dan alasan dari laporan kliennya yang terdiri dari enam bukti unggahan yang dilakukan Akun media sosial Ulfa Hulungo.

Ditambahkn bawah disini ia juga telah menjelaskan terkait dasar dan alasan pelaporan.

“Laporan klien kami yakni Zainudin Muchsin yang juga pengurus Majelis zikir dan taman pengajian Uswatun Hasanah dan Wawan Susiawan yang merupaka ketua Majelis Zikir dan taman pengajian Uswatun Hasanah,resmi di terima oleh bagian Sentra Pelayanan Kepolisia Terpadu (SPKT) Polres Toili Una Una,” paparnya.

“Kami berharap agar kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE ini bisa segera di Proses hukum,” harapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

2 Mobil Terlibat Tabrakan di Sandada Tojo Una Una

Minggu, 16 Maret 2025 | 17:21 WIB
X