Bunyi petitum tersebut berlaku bagi semua terdakwa yakni Sahlan, Nurnengsi dan Dokter Mujahidin Dean.
Dalam persidangan tersebut jaksa langsung menyatakan kasasi, menanggapi pernyataan Kasasi yg dinyatakan oleh jaksa dalam persidangan tersebut menurut Sabran itu adalah hal yang wajib jaksa ajukan dan upaya hukum bagi semua pihak.
“Akan tetapi sy yakin bahwa putusan kasasi akan menguatkan putusan pengadilan negeri Tipikor palu tersebut, gimana munkin kita mau menghukum orang yg nyata-nyata tidak bersalah, itu namanya Zolim, putusan pengadilan, kita harus patuhi dan hargai karna menghukum orang yg tdk bersalah sama halnya dengan membebaskan seribu orang yg bersalah,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut menurut Sabran dalam menegakkan hukum tidak boleh hanya atas kemauan atau kehendak saja, tapi harus betul dan benar apa yg dituduhkan kepada seseorang dan ini menjadi pembelajaran bagi semua penegak hukum ditoli2 agar tidak mudah menetapkan orang bersalah dan tersangkah, harus betul-betul kesalahan itu terjadi dan melanggar undang-undang bukan melanggar perasaan.
“Terkait adanya upaya hukum Gugatan keperdataan dan ganti kerugian menurut Sabran tergantung masing-masing terdakwa dan itu akan diajukan dalam waktu dekat ini di pengadilan Negeri Tolitoli,” katanya.***